HUKUM MEMAKAI CINCIN BERBAHAN EMAS BAGI PRIA MUSLIM
Berikut beberapa hal yang terkait dengan pertanyaan pada judul di atas :
HUKUM MEMAKAI CINCIN KAWIN ATAU CINCIN PERTUNANGAN
Telah diajukan pertanyaan seputar masalah ini kepada
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah. Dan beliau berfatwa:
"Cincin tunangan adalah ungkapan dari sebuah cincin (yang tidak bermata). Pada
asalnya, mengenakan cincin bukanlah sesuatu yang terlarang kecuali jika
disertai i'tiqad (keyakinan) tertentu sebagaimana dilakukan oleh sebagian
orang. Seseorang menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada tunangan
wanitanya, dan si wanita juga menulis namanya pada cincin yang dia berikan
kepada si lelaki yang melamarnya, dengan anggapan bahwa hal ini akan
menimbulkan ikatan yang kokoh antara keduanya. Pada kondisi seperti ini, cincin
tadi menjadi haram, karena merupakan perbuatan bergantung dengan sesuatu yang
tidak ada landasannya secara syariat maupun inderawi (tidak ada hubungan sebab
akibat).
Demikian pula, lelaki pelamar tidak boleh memakaikannya di
tangan wanita tunangannya karena wanita tersebut baru sebatas tunangan dan
belum menjadi istrinya setelah lamaran tersebut. Maka wanita itu tetaplah
wanita ajnabiyyah (bukan mahram) baginya, karena tidaklah resmi menjadi istri
kecuali dengan akad nikah." (sebagaimana dalam kitab Al-Usrah Al-Muslimah,
hal. 113, dan Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, hal. 476)
Senada dengan syaikh Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
hafizhahullah menjawab: "Seorang lelaki tidak boleh mengenakan emas baik
berupa cincin atau perhiasan yang lain dalam keadaan apapun. Karena Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan emas atas kaum laki-laki umat ini.
Dan beliau melihat seorang lelaki yang mengenakan cincin emas di tangannya maka
beliaupun melepas cincin tersebut dari tangannya. Kemudian beliau berkata:
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَضُعَهَا فِي يَدِهِ؟
"Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api dari
neraka lalu meletakkannya di tangannya?"
Maka, seorang lelaki muslim tidak boleh mengenakan cincin emas. Adapun cincin
selain emas seperti cincin perak atau logam yang lain, maka boleh dikenakan
oleh laki-laki, meskipun logam tersebut sangat berharga.
Mengenakan cincin kawin, cincin nikah, cincin tunangan bukanlah adat kaum muslimin
(melainkan adat orang-orang kafir). Apabila cincin itu dipakai disertai dengan
i'tiqad (keyakinan) akan menyebabkan terwujudnya rasa cinta antara pasangan
suami istri dan jika ditanggalkan akan memengaruhi langgengnya hubungan
keduanya, maka yang seperti ini termasuk syirik.(Syirik kecil). Dan ini
merupakan keyakinan jahiliyah.
Maka, tidak boleh mengenakan cincin tunangan dengan alasan
apapun, karena:
Merupakan perbuatan taqlid (membebek) terhadap orang-orang
yang tidak ada kebaikan sedikitpun pada mereka (yakni orang-orang kafir), di
mana hal ini adalah adat kebiasaan yang datang ke tengah-tengah kaum muslimin,
bukan adat kebiasaan kaum muslimin.
Apabila diiringi dengan i'tiqad akan memengaruhi
keharmonisan suami istri maka termasuk syirik.
Wala haula wala quwwata illa billah. (Fatawa Al-Mar'ah
Al-Muslimah, hal. 476-477)
LARANGAN MEMAKAI PERHIASAN EMAS BAGI KAUM LELAKI
Diriwayatkan dari ibnu Laila, ia berkata, "Hudzaifah
pernah ditugaskan di al-Mada'in. Pada suatu ketika ia meminta minum Dihqaan
datang dengan membawa air dalam gelas yang terbuat dari perak. Hudzaifah
melempar Dihqaan dengan gelas perak tersebut lalu berkata, "Sesungguhnya
aku melemparnya karena ia sudah pernah aku larang namun masih saja ia lakukan.
Sesungguhnya Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam bersabda, 'Emas, perak,
sutra, dan sutra dibaaj untuk mereka orang kafir di dunia dan untuk kalian
nanti di akhirat'," (HR Bukhari [5632] dan Muslim [2067]).
Diriwayatkan dari al-Barra' bin Azib radhiyallohu'anhuia
berkata, "Nabi sholallohu 'alaihi wasallam memerintahkan kami dengan tujuh
perkara dan melarang kami dengan tujuh perkara. Beliau menyuruh kami untuk
mengiringi jenazah, menjenguk orang sakit, memenuhi undangan, menolong orang
yang teraniaya, membenarkan sumpah, menjawab salam dan mengucapkan tasymit atas
orang-orang bersin. Beliau melarang kami memakai bejana perak, cincin emas,
kain sutra, sutra dibaaj, kain qasy dan kain istibraq," (HR Bukhari [1239]
dan Muslim [2066]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallohu'anhudari Nabi sholallohu
'alaihi wasallam, "Bahwasanya beliau melarang memakai cincin dari
emas," (HR BUkhari [5864] dan Muslim [2089]).
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallohu'anhubahwasanya
Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam pernah melihat seorang laki-laki memakai
cincin emas, lalu beliau menanggalkannya dan membuangnya seraya bersabda,
"Apakah salah seorang dari kalian ada yang berani dengan sengaja mengambil
bara neraka lalu ia letakkan di tangannya?"
Setelah Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam pergi, kemudian
dikatakan kepada laki-laki itu, "Ambil kembali dan manfaatkan cincinmu
itu." Laki-laki itu berkata, "Demi Allah, selamanya aku tidak akan
mengambil kembali apa yang tleah dibuang Rasulullah sholallohu 'alaihi
wasallam," (HR Muslim [2090]).
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib
radhiyallohu'anhubahwasanya Nabi sholallohu 'alaihi wasallam melarang memakai
pakaian yang bergaris sutra dan yang dicelup dengan warna kuning, memakai
cincing emas dan membaca al-Qur'an ketika ruku'," (HR Muslim [2078]).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallohu'anhu
bahwasanya Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam pernah membuat cincin dari
emas dan ketika memakainya beliau meletakkan bagian mata cincinnya di bagian
telapak tangan. Maka orang-orang pun ikut membuat cincin seperti itu. Kemudian
di saat duduk di atas mimbar, beliau menanggalkan dan bersabda,
"Sesungguhnya aku dulu memakai cincin ini dan aku letakkan mata cincinnya
di bagian telapak tangan." Lalu beliau membuang cincin itu dan kembai
bersabda, "Demi Allah aku tidak akan memakai cincin ini selamanya."
Maka orang-orangpun ikut membuang cincin mereka, (HR Bukhari [5868] dan Muslim
[2091]).
Diriwayatkan dari Abu Tsa'labah al-Khusyani
radhiyallohu'anhubahwasanya Nabi sholallohu 'alaihi wasallam melihat di tangan
Abu Tsa'labah ada sebentuk cincin. Lalu beliau memukul-memukul cincin itu
dengan sebatang tongkat yang ada di tangannya. Tatkala Nabi sholallohu 'alaihi
wasallam lengah ia segera membuang cincin itu. Kemudian Nabi sholallohu 'alaihi
wasallam kemblai melihat ke tangan Tsa'labah dan ternyata cincin itu sudah
tidak ada lagi. Lantas Nabi sholallohu 'alaihi wasallam bersabda,
"Ternyata kami telah menyakitimu dan membuatmu rugi," (Shahih, HR
Ahmad [IV/195]).
Diriwayatkan dari Salim bin Abi al-Ja'd dari seorang laki-laki
kalangan kami dari suku asyja', ia berkata, "Rasululah sholallohu 'alaihi
wasallam melihatku memakai cincin dari emas. Lalu beliau menyuruhku untuk
membuangnya. Maka akupun membuangnya sampai sekarang ini," (Shahih, HR
Ahmad [IV/260]).
Ada beberapa hadits lain dalam bab ini dari Umar, Imran,
Abdullah bin Amr, Buraidah dan Jabir bin Abdillah radhiyallohu'anhu.
Kesimpulannya dari Bab:
1.
Hadits-hadits yang
tercantum di bawah bab ini merupakan nash yang mengharamkan emas, khususnya
cincin emas bagi kaum laki-laki.
2.
Adapun hadits yang
mencantumkan bahwa Nabi sholallohu 'alaihi wasallam memakai cincin emas adalah
hadits yang mansukh.
Al-Baghawi berkata dalam kitabnya Syarhus Sunnah (57-58)
sebagai komentar terhadap hadits Ibnu Umar radhiyallohu'anhu "Hadits
mencakup dua perkara yang kemudian hukumnya berubah.
1.
Memakai cincin emas,
kemudian hukumnya berubah menjadi haram untuk kaum laki-laki.
2.
Memakai cincin di sebalah
kanan, kemudian pada akhirnya Nabi sholallohu 'alaihi wasallam memakainya di
sebelah kiri. Al-Hafid Ibnu Hajar berakta dalam kitabnya Fathul Baari (X/318),
"Hadits Ibnu Umar merupakan bukti dimansukhkannya pembolehan memakai
cincin apabila cincin tersebu terbuat dari emas."
3.
Dibolehkan menjual cincin
emas dan memanfaatkan hasis penjualannya. Oleh karena itu para sahabat berkata
kepada laki-laki tersebut, "Ambil kembali cincinmu dan
manfaatkanlah."
APA HIKMAH PENGHARAMAN MEMAKAI EMAS BAGI PRIA MUSLIM ?
Ketahuilah illat (sifat (alasan) yang tampak dan tetap yang
dibangun diatasnya sebuah hukum) dalam hukum syariat bagi setiap orang mukmin
adalah firman Allah dan sabda Rasul-Nya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman, "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula)
bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu
ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan
Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat,
sesat yang nyata".(Al-Ahzab:36).
Maka siapapun yang bertanya kepada kami (Syaikh Salim bin
'Ied al-Hilali) tentang kewajiban sesuatu atau pengharamannya, maka hukumnya
ditetapkan berdasarkan Al-Kitab dan Sunnah. Kami katakan, "Alasan, illat,
dalam hal ini adalah firman Allah atau sabda Rasul-Nya Shallallhu Alaihi wa
Sallam, dan illat itu cukup bagi setiap mukmin. Maka dari itu ketika Aisyah
radhiyallahu anha ditanya mengapa orang haidh itu harus mengqadha puasa dan
tidak mengqadha sholat? Aisyah menjawab, "Itulah yang diperintahkan kepada
kita, kita diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk
mengqadha sholat." Karena nash dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya,
menjadi illat yang wajib bagi setiap mukmin. Tetapi tidak apa-apa jika manusia
mencari illat lain dan mencari hikmah dari hukum-hukum Allah, karena hal itu akan
menambah ketenangan dan akan menampakkan ketinggian syariat Islam, yang mana
setiap hukum selalu disertai dengan illat-illat-nya. Di samping itu juga
memungkinkan terjadinya kiyas jika illat hukum yang dinashkan itu bisa
diterapkan pada masalah lain yang tidak dinashkan. Maka mengetahui hikmah
syar'iyyah memiliki tiga faedah.
Setelah itu, kami akan menjawab pertanyaan penannya tentang
pengharaman pemakaian emas bagi laki-laki dan tidak haram bagi wanita
berdasarkan riwayat dari Nabi Shallallhu Alaihi wa Sallam.
Alasan logisnya karena emas adalah perhiasan yang paling
mahal bagi manusia dan tujuan pemakaiannya adalah untuk berhias dan berdandan,
sedangkan laki-laki tidak diciptakan untuk kepentingan itu. Atau laki-laki
bukanlah makhluk yang menjadi sempurna karena sesuatu yang lain, tetapi
laki-laki sempurna dengan dirinya sendiri karena dia punya kejantanan dan
karena laki-laki tidak perlu berhias untuk menarik orang lain.
Berbeda dengan wanita, karena wanita memiliki sifat kurang
maka dia perlu sesuatu yang lain untuk menyempurnakan keindahannya dan karena
wanita perlu berhias dengan berbagai macam perhiasan yang mahal, sehingga hal
itu mendorong mereka mau bergaul dengan sesama wanita dan istri-istri yang
lain. Maka dari itu diperbolehkan bagi wanita untuk berhias dengan emas dan
tidak diperbolehkan bagi laki-laki. Mengenai wanita ini, Allah Subhanahu wa
Ta'ala berfirman, "Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang
dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang
terang dalam pertengkaran."(Az-Zukhruf:18).
Dengan demikian jelaslah hukum syariat tentang haramnya bagi
pria muslim memakai cincin atau cincinkawin dari bahan emas.
Pada kesempatan istimewa ini saya(Syaikh Salim bin 'Ied
al-Hilali) ingin menyampaikan kepada para lelaki yang memakai perhiasan emas,
bahwa mereka telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, merendahkan
dirinya sendiri kepada sifat-sifat kewanitaan, dan meletakkan kayu bakar api
neraka ditangannya sendiri. Seperti yang diriwayatkan dari Nabi Shallahu Alaihi
wa Sallam tentang masalah ini, maka hendaklah mereka bertaubat kepada Allah
Subhanahu wa Ta'ala. Jika mereka mau berhias, hendaklah berhias dengan perak
dalam batas-batas yang disyariatkan, karena berhias dengan perak hukumnya
boleh. Begitu juga barang-barang tambang lain selain emas, boleh dipakai, baik
berupa cincin maupun yang lainnya, selama tidak melampaui batas.
LARANGAN MEMAKAI CINCIN DARI BESI MURNI
Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwasanya
Nabi sholallohu 'alaihi wasallam pernah melihat sebagian sahabat memakai cincin
emas, lalu beliau berpaling dari mereka. Maka para sahabat membuang cincin itu
dan menggantikannya dengan cincin dari besi. Lantas Rasulullah sholallohu
'alaihi wasallam bersabda, "Cincin itu lebih jelek dan merupakan perhiasan
penghuni neraka," (Shahih lighairihi, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad
[1041]).
Lalu mereka membuang cincin tersebut dan memakai cincin dari
perak sementara Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam tidak memberikan
komentarnya.
Kesimpulan dari Bab:
·
Haram hukumnya memakai
cincin dari besi karena beliau mengatakan cincin besi lebih jelek daripada
cincin emas. Diantara yang berpendapat haramnya cincin besi adalah Umar bin
Khattab r.a. Ia pernah melihat seseorang memakai cincin emas dan memerintahkan
orang itu untuk membuangnya. Kemudian orang itu berkata, "Ya amirul
mukminin, yang aku pakai ini cincin besi." Lalu umar berkata, "Cincin
besi lebih busuk, lebih busuk," (Shahih, HR Abdurrazaq [19473]).
Termasuk yang berpendapat haramnya cincin besi adalah Imam
Malik. Ibnu Wahb berkata, "Malik bin Anas berkata kepadaku tentang cincin
besi dan tembaga, 'Aku masih mendengar bahwa cincin besi itu dibenci. Adapun
selain itu tidak'," (lihat al-Jami' [601], karya Ibnu Wahb).
Demikian juga Imam Ahmad, Ishaq bin Rohawaih sebagaimana
yang tertera dalam kitab Masa'il al-Marwazi (424).
Ishaq bin Manshur al-Marwazi bertanya kepada Imam Ahmad,
"Apakah cincin emas dan besi itu dibenci?" Dia menjawab, "Benar,
demi Allah." Ishaq juga berkata sebagaimana yang dikatakan oleh Imam
Ahmad.
Maksud para Imam dari kata dibenci adalah diharamkan. Allahu
a'lam.
·
Apa yang tertera dalam
kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari hadits Shal bin Sa'id tentang
kisah wanita yang menghibahkan dirinya dan nabi sholallohu 'alaihi wasallam
bersabda kepada seorang laki-laki yang ingin meminang wanita tersebut tetapi
tidak memiliki mahar, "Cari apa saja yang dapat dijadikan mahar walaupun
sebentuk cincin besi." Bukan berari pembolehan memakai cincin besi,
sebagaimana yang dikatakan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (X/323),
"Adapun berdalilkan dengan hadits ini untuk membolehkan memakai cincin
besi merupakan pendalilan yang keliru. Sebab dibolehkannya mengambil cincin
besi menjadi mahar tidak berarti dibolehkan memakainya. Kemungkinan beliau
bermaksud dengan adanya cincin besi tersebut si wanita dapat memanfaatkan hasil
penjualan cincin itu."
Saya(Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali) katakan, "Ini
merupakan bukti diharamkannya bagi kaum laki-laki memakai cincin emas namun
dibolehkan memanfaatkan hasil penjualannya sebagaimana yang telah
disinggung."
·
Adapun hadits Mu'aqib
radhiyallohu'anhubahwa ia berkata, "Cincin Nabi sholallohu 'alaihi
wasallam terbuat dari besi yang dibalut dari perak." Ia juga berkata,
"Terkadang cincin tersebut ada di tanganku." Ibnu Harits berkata,
"Waktu itu Mua'qib adalah orang yang dipercaya memegang cincin
beliau." tidak bertentangan dengan hadits bab. Sebab pengharaman tersebut
jika cincin ini terbuat dari besi murni (bukan campuran).
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Baari (X/232),
"Jika hadits ini shahih maka hadits yang menunjukkan larangan diartikan
jika cincin tersebut terbuat dari besi murni."
Hadits Abu Sa'id al-Khudri dengan sanad yang marfu',
"Cincin apa yang harus aku pakai." Beliau menjawab, "Cincin besi
atau perak." adalah hadits dhaif. Didhaifkan oleh al-Hafidz Ibnu Rajab dan
syaikh kami.
LARANGAN MEMAKAI CINCIN DI JARI TENGAH DAN TELUNJUK
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallohu'anhuia
berkata, "Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam pernah berkata kepadaku,
"Wahai Ali, mintalah hidayah dan jalan yang yang lurus kepada Allah."
Beliau juga bersabda agar aku jangan memakai cincin di jari ini dan ini.' Lalu
Ali mensyaratkan jari telunjuk dan tengahnya," (Shahih, HR Ibnu Majah
[3647]).
Kandungan Bab:
Larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah.
Dalam beberapa hadits ada yang menunjukkan memakai cincin
pada tangan kanan dan hadits lain pada tangan kiri. Oleh karena itu terjadi
perselisihan pendapat yang sangat hebat di kalangan ulama, sebagaimana yang
dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (X/327). Kemudian al-Hafidz menyimpulkan
dengan membolehkan memakai cincin pada tangan kanan dan kiri. Pendapat inilah
yang dipegang oleh Syaikh kami -hafidzullah- dalam kitab Mukhtashar
asy-Syama'il Muhammadiyyah halaman. 62.
LARANGAN MENGUKIR CINCIN DENGAN UKIRAN CINCIN RASULULLAH
SHOLALLOHU 'ALAIHI WASALLAM
Dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallohu'anhuia berkata,
"Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam menempa cincin dari emas kemudian
beliau membuangnya. Setelah itu beliau menempa cincin dari perak dan
mengukirnya dengan tulisan 'Muhammad Rasulullah', beliau bersabda, 'Jangan ada
seorang pun mengukir cincinnya seperti ukiran cincinku ini'," (HR Muslim
[2091]).
Dari Anas bin Malik r.a. bahwasanya Rasulullah sholallohu
'alaihi wasallam menempa cicin dari perak dan mengukirnya dengan tulisan,
'Muhammad Rasulullah' kemudian beliau berkata, "Sesungguhnya aku telah
menempa cincin dari perak dan aku mengukirnya dengan tulisan Muhammad
Rasulullah. Maka janganlah seorang pun mengukir cincinnya dengan tulisan
tersebut," (HR Bukhari [5977] dan Muslim [2092]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya mengukir cincin dengan ukiran atau tulisan yang terdapat pada cincin Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam.
- Sebagian ahli ilmu membolehkannya bagi para khalifah, sultan dan para qadhi untuk mengukir cincin mereka dengan tulisan nama mereka.
- Sebagian ahli ilmu memakruhkan ukiran cincin yang bertuliskan Asma' Allah karena khawatirkan akan dibawa ke tempat-tempat yang najis, seperti saat beristinja' dan lainnya. Hanya saja mereka mengatakan, "Jika tidak ada kekhawatiran demikian, maka tidaklah makruh, wallaahu a'lam."
Kami PabrikCincinNikah.com Terima pesanan pembuatan cincin kawin, cincin nikah, cincin tunangan dari emas, palladium, platina, perak.
Hubungi kami :
Pin BB : 59663d00
Whatsapp : 0857 8115 8585
Kunjungi www.pabrikcincinnikah.com
Kunjungi link kami berikut :